Menuju konten utama

Nasdem Pilih Abstain soal Pembahasan Revisi UU IKN

Taufik menyebut usulan pemerintah untuk membahas revisi UU IKN terjadi secara tiba-tiba, sehingga Nasdem memilih abstain dalam hal itu.

Nasdem Pilih Abstain soal Pembahasan Revisi UU IKN
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 DPR Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/2/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari menjelaskan alasan pihaknya memilih abstain dalam pembahasan usulan pemerintah perihal revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Menurutnya, pembahasan tersebut terjadi secara tiba-tiba. Karena pihaknya dalam Baleg saat itu sedang membahas usulan Komisi V DPR soal RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hingga akhirnya pemerintah, menurut Taufik Basari, secara mendadak mengusulkan pembahasan lain di luar yang telah disepakati.

"Jadi memang saat itu agenda pembahasannya yang utama usulan dari Komisi V soal LLAJ dan kemudian pemerintah saat bersama ajukan usulan lain," kata Taufik Basari saat dihubungi awak media pada Kamis (25/11/2022).

Pihaknya merasa harus mempelajari terkait usulan revisi undang-undang tersebut. Dirinya menyebut Nasdem belum tahu isi dari revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

"Karena tidak bisa kita berikan sikap kita. Harus dipelajari itu, apakah ada kebutuhan untuk revisi atau tidak, sehingga kita abstain," ujarnya.

Taufik Basari membantah bahwa tindakan abstain mereka merupakan bentuk pengkhianatan kepada koalisi pemerintah. Namun, dia menekankan pada substansi isi revisi UU IKN tersebut.

"Ini butuh waktu tambahan saja," tegasnya.

Pada Rabu (23/11/2022), rapat pleno Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membahas usulan pemerintah soal revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Pembahasan revisi UU IKN disetujui enam dari sembilan fraksi. Mereka setuju revisi UU IKN dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Enam partai tersebut antara lain: PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Adapun yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat. Sedangkan Nasdem memilih abstain.

Baca juga artikel terkait UU IKN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky